Komisi IV Minta Pemerintah Cukupi Kebutuhan Pupuk Subsidi
Komisi IV meminta Pemerintah untuk mencukupi kebutuhan pupuk bersubsidi sesuai dengan kondisi di lapangan yang penyalurannya berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dalam rangka menberikan dukungan terhadap ketersediaan pupuk bersubsidi di tingkat petani untuk menghadapi masa tanam Oktober 2013-Maret 2014.
“jika ini menjadi kepentingan rakyat, DPR dukung meskipun kami serahkan mekanisme dan tatacara kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan,” kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Kheron (F-PD), Rabu (12/12), di Gedung DPR RI..
Menurut Herman Khaeron, rencana penyaluran pupuk bersubsidi TA 2013 sebanyak 8,611 juta Ton sedangkan serapan awal bulan Desember mendekati habisnya pupuk bersubsidi, sehingga Kementerian Pertanian mengajukan meminta dukungan terhadap kuota yang menurut Herman Khaeron rasional yaitu menjadi 9,25 juta ton.
Selanjutnya, Herman menjelaskan Ketersediaan anggaran Tahun 2013 sebesar 15,83 Triliun, dengan naiknya berbagai konten impor yang menyebabkan terhadap HPP yang harus dibayar oleh Pemerintah kepada Produsen Pupuk semakin tinggi, kenaikan upah buruh, dan terdepresiasinya nilai rupiah terhadap dolar. “Tentunya HPP nya akan semakin tinggi, kalau HPP semakin tinggi akan mengurangi terhadap kuantum,” paparnya.
Herman mengatakan harus ada keputusan kebijakan yang memberikan keleluasaan kepada Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan petani dengan ketersediaan anggaran yang tidak memberatkan terhadap fiskal nasional. “Dalam rangka menetapkan kebijakan-kebijak antisipatif terhadap potensi langkanya pupuk bersubsidi di masyarakat,” imbuhnya.
Terkait dengan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi, Komisi IV merekomendasikan Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida untuk melakukan pengawasan lebih ketat, dan kepada aparat penegak hukum untuk bisa mengawal subsidi pupuk, agar pupuk bersubsidi dapat tersalurkan tepat sasaran, tepat harga, dan tepat kualitas untuk mendukung target peningkatan sektor pangan nasional.
"Kalau ada penyimpangan-penyimpangan, DPR mendukung penegakan hukum," tegas Herman Khaeron.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Dirjen menjelaskan kurang bayar penyebabnya adalah naik upah tenaga kerja, harga gas naik, bahan baku yang di beli menggunakan mata uang dollar. Berdasarkan rekomendasi Tim Kajian Penelitian dan Pengembangan dari KPK telah dilakukan penyesuaian HPP Pupuk bersubsidi dari HPP tahun 2012 (mulai Juli 2013), “Berimplikasi Volume pupuk berkurang dari 9,25 juta ton menjadi menjadi 8,014 juta ton,” katanya.
Gatot menjelaskan ada surat Menteri keuangan kepada Menteri Pertanian, yang menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan subsidi pupuk tetap mengacu pada pagu anggaran yang tersedia dan perubahan HPP harus disertai dengan perubahan atau pengurangan volume.
“Kementan telah membentuk tim audit BPKP karena harganya selalu tertinggal jauh akibatnya selalu kurang bayar,” tambah Gatot.
Selanjutnya, dia jika harga pupuk rasional maka penggunaannya juga akan rasional, kalau tidak mereka akan menggunakannnya secara berlebihan.
Oleh karena itu, yang perlu dilakukan supaya menghemat HPP adalah merasionalisasi jumlah kios dan jumlah distributor, karena kios dulu produsennya beda-beda. Berarti pemerintah harus membayar dengan jumlah yang lebih banyak berdasarkan jumlah kios dan jumlah distributor, padahal di wilayah dan lokasi yang sama.
"Diwilayah itu penanggungjawabnya satu pupuk, tetapi produknya heterogen, Tetapi mereka telah melakukan zonasi atau rayonisasi, misalnya petro dari jawa tengah Jawa Timur Bali NTB. (as), foto : agung s/parle/hr.